SIDANG

Rapat Paripurna dengan acara Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dan Laporan Pimpinan DPRD Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Tengah terhadap Raperda tentang RPJMD Tahun 2021 – 2026

23 Agustus 2021

Rapat Paripurna dengan acara Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dan Laporan Pimpinan DPRD Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Tengah terhadap Raperda tentang RPJMD Tahun 2021 – 2026

Senin, 23 Agustus 2021 telah diselenggarakan Rapat Paripurna dengan acara Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dan Laporan Pimpinan DPRD Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Tengah terhadap Raperda tentang RPJMD Tahun 2021 – 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukoharjo. Rapat dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukoharjo beserta anggota DPRD.

Berikut Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021:

Fraksi PDIP

  1. Diharapkan lebih meningkatkan penanganan dan pencegahan terhadap penyebaran Covid-19.
  2. Fraksi PDIP setuju dengan perangkaan yang telah disampaikan dalam nota penjelasan oleh Bupati Sukoharjo.

Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya

  1. Idealnya program dalam Perubahan KUA-PPAS yang telah disetujui bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD dapat mengakomodasi langkah-langkah riil, sistematis, dan terukur untuk Kabupaten Sukoharjo dalam mengatasi Covid-19.
  2. Sedini mungkin Kabupaten Sukoharjo harus bisa memanfaatkan kebiasaan baru seperti bekerja, belanja, pendidikan, dan rapat sidang secara daring untuk efisiensi waktu dan biaya.
  3. Diharapkan proyek Mal Pelayanan Publik dan Gedung Pertemuan Kabupaten Sukoharjo dapat diselesaikan tepat waktu, tepat kualitas, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
  4. Agar segera diselesaikan permasalahan tentang penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) yang masih tercantum datanya di web resmi Kemensos namun tidak menerima bansos di lapangan. Serta adanya program E-Waroeng diharapkan dapat meringankan beban penerima bansos.

Fraksi Partai Golongan Karya

  1. Kiat apa yang dapat dilakukan oleh Eksekutif untuk mengantisipasi kemungkinan terlambatnya proyek dengan anggaran besar?
  2. Mohon penjelasan tentang Pendataan dan Pensertifikatan Tanah yang merupakan Aset Pemerintah Daerah.
  3. Mohon penjelasan tentang Belanja Subsidi yang digunakan untuk Subsidi Bunga Pinjaman untuk UMKM, yang hanya terserap 23,03% dari Penetapan APBD Tahun 2021.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

  1. Apakah Pemerintah Kabupaten Sukoharjo sudah memastikan penganggaran yang cukup untuk vaksinasi minimal 70% masyarakat Sukoharjo?
  2. Kenapa Belanja Subsidi yang digunakan untuk Subsidi Bunga Pinjaman untuk UMKM turun 76,97% dari penetapan APBD? Padahal dalam kondisi PPKM banyak sektor mikro yang perlu stimulus untuk membangkitkan usaha mereka.
  3. Dengan naiknya Pendapatan Daerah, diharapkan arus dana Belanja Daerah bisa lebih efektif dan efisien.
  4. Diharapkan lembaga yang berkaitan dengan Pendapatan Daerah dapat menggali sumber pungutan daerah yang baru (ekstensifikasi) berdasarkan ketentuan yang memenuhi kriteria pungutan daerah serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Upaya apa yang dilakukan agar target Pendapatan Daerah terpenuhi dengan waktu yang tersisa?
  6. Pendapatan Daerah dari Pendapatan Transfer berkurang sehingga diperlukan peningkatan koordinasi dengan Pemerintah Pusat serta melakukan terobosan terkait dana perimbangan. Sejauh mana langkah Pemkab Sukoharjo terkait dana perimbangan tersebut?
  7. Seberapa besar APBD Perubahan ini dalam rangka meningkatkan daya saing untuk pengembangan produk lokal?

Fraksi Partai Amanat Nasioal

  1. Mohon penjelasan tentang perbedaan nominal berkurangnya Pendapatan Transfer pada nota penjelasan rancangan perubahan KUA-PPAS TA 2021 dengan yang ada di pengantar nota keuangan rancangan perubahan APBD TA 2021.
  2. Mohon penjelasan tentang penambahan nominal Prioritas Plafon Anggaran Sementara sebelum dan sesudah perubahan.
  3. Apakah DAK fisik dan non fisik ada pergeseran atau dialihkan yang tidak sesuai dengan peruntukan awal?
  4. Mohon penjelasan tentang Belanja Bantuan Keuangan yang digunakan untuk kegiatan desa, apakah dibagi secara skala prioritas atau rata setiap desa.
  5. Disarankan untuk bantuan selama pandemi Covid-19 agar semua tepat sasaran.
  6. Mohon bantuan dari Pemerintah Daerah untuk pengurusan proses validasi data BDT RTLH.

Fraksi Partai Kebangkitan Nasional

  1. Kenaikan Pendapatan Asli Daerah dari sektor mana saja?
  2. Berapa persen jumlah penduduk Kabupaten Sukoharjo yang sudah divaksin?
  3. Program dan Kebijakan apa yang diberikan Pmkab Sukoharjo untuk anak yatim piatu karena Covid-19?
  4. Bagaimana strategi pemerintah untuk mendukung UMKM dan menangani pengangguran?

Terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026 telah dilakukan evaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah yang hasilnya telah dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 180/61 TAHUN 2021 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2021-2026.

Dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Pimpinan DPRD tentang Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026 sesuai hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah tersebut, maka Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026, akan segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah oleh Bupati Kabupaten Sukoharjo

Share :