Tupoksi

Tugas Pokok

Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.

Fungsi

Sekretariat DPRD menyelenggarakan fungsi: a. penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD; b. penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD; c. fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD; d. penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.

Visi

"Terwujudnya Masyarakat Sukoharjo yang Sejahtera, Maju dan Bermartabat didukung pemerintahan yang Profesional"

Misi

1. Meningkatkan kualitas pendidikan, kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan pembangunan infrastruktur yang terutukur, terarah, adil dengan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.

2. Membangun manajemen pemerintahan yang profesional, bersih dan yang berbasis pada pelayanan masyarkat

3. Mewujudkan kondisi masyarakat yang aman, tentram, demokratis dan dinamis.

4. Mendorong kemandirian ekonomi yang berbasis pada pertanian dan industri serta pengelolaan potensi daerah.

5. Meningkatkan kualitas kehidupan beragama dan bermasyarakat.